TUGAS SOFTSKILL
KASUS PENGGELAPAN PAJAK OLEH
PERUSAHAAN DI INDONESIA
DISUSUN OLEH :
NAMA
: HERNA SETIA
KELAS : 3EB25
NPM : 23212439
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
PENDAHULUAN
KASUS PENGGELAPAN PAJAK OLEH
PERUSAHAAN DI INDONESIA
Pengertian Pajak secara umum dapat diartikan sebagai iuran atau pungutan
yang dilakukan oleh pemerintah dari masyarakat berdasarkan
Undang-Undang dan hasilnya digunakan demi pembiayaan pengeluaran umum
pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjuk secara langsung.
Beberapa kasus
pajak di Indonesia saat ini sudah meresahkan banyak pihak, Pajak yang
seharusnya menjadi alat pembiayaan dan pengaturan negara sudah di komoditikan
berbagai kepentingan.
Pemerintah dianggap kurang tegas dan
memberikan banyak peluang dalam menghadapi kasus pajak, Terlalu banyak
terjadi pelanggaran atau kolusi di berbagai lini. Memang ada yang ketahuan dan
mendapat sanksi, namun jika dibandingkan dengan yang tidak ketahuan, jumlahnya
lebih banyak yang tidak ketahuan.
Grup Bakrie
merupakan kumpulan perusahaan yang dimiliki oleh Aburizal Bakrie (Ical), ada
banyak perusahaan yang dimilikinya, antara lain PT Bumi Resources Tbk PT Kaltim
Prima Coal PT Arutmin Indonesia (KPC). Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi
mereka untuk membayar pajak.
Namun pada kenyataannya masih banyak kasus
dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu
sisi kegiatan mafia pajak mereka dimaksudkan untuk kepentingan pribadi yang
sebesar- besarnya. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 39
Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, disisi lain tindakan Grup Bakrie ini
justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik
PEMBAHASAN
Jenderal
(Ditjen) Pajak. ICW menemukan selisih pajak lebih rendah US$ 1,060 miliar dalam
laporan keuangan salah satu perusahaan Grup Bakrie tersebut. Beberapa perusahan
Grup Bakrie melakukan tindakan pegurangan dalam membayar pajak. Kasus ini
berawal ketika Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekurangan bayar pajak tiga
perusahaan Grup Bakrie pada 2007 senilai Rp 2,1 triliun. Jumlah ini merupakan
rekor kasus pajak di Indonesia. Kasus pajak terbesar sebelumnya berasal dari
penyimpangan pajak Asian Agri Group senilai Rp 1,3 triliun. Berikut Kronologis
Perseteruan Bakrie-Pajak:
2007
Keuntungan kotor
PT Bumi Resources Tbk
induk usaha PT Kaltim
Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia
naik 42 persen menjadi
US$ 754 juta (Rp 6,8 triliun) dari US$ 529 juta (Rp 4,8 triliun) pada 2006.
Pertengahan 2008
Direktorat Jenderal
Pajak memeriksa kasus dugaan manipulasi pajak tiga perusahaan Grup Bakrie
itu untuk tahun buku 2007.
4 Maret 2009
Kantor Pajak
menemukan dugaan kekurangan pembayaran pajak pada 2007 oleh ketiga perusahaan
batu bara Grup Bakrie itu sekitar Rp 2,1 triliun. Perinciannya: KPC kurang Rp
1,5 triliun, Bumi Resources kurang Rp 376 miliar, Arutmin kurang Rp 300 miliar.
20 Maret 2009
KPC menggugat
Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak untuk membatalkan surat perintah bukti
permulaan penyidikan tanggal 4 Maret 2009.
29 Juni 2009
Kasus PT Bumi
Resources ditingkatkan ke penyidikan.
8 Desember 2009
Pengadilan Pajak
membatalkan surat tanggal 4 Maret 2009. Namun Ditjen Pajak tetap melanjutkan
penyidikan.
29 Januari 2010
Ditjen Pajak
mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan
pengadilan pajak tanggal 8 Desember 2009.
4 Februari 2010
KPC menggugat
Ditjen Pajak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menaati putusan
pengadilan pajak pada 8 Desember 2009.
9 Februari 2010
Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan mengalahkan KPC.
24 Mei 2010
MA menolak PK
Ditjen Pajak mengenai keberatan atas putusan pengadilan pajak tanggal 8
Desember 2009 yang membatalkan surat dimulainya penyidikan KPC.
3 November 2010
Gugatan Bumi
Resources terhadap Ditjen Pajak dikalahkan Pengadilan Pajak. Kasus pajak tiga
perusahaan Grup Bakrie menjadi heboh, terutama karena ada pengakuan Gayus,
tersangka kasus dugaan penggelapan pajak, memberikan keterangan di persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 September lalu. Gayus mengaku menerima
dana US$ 3 juta dari Grup Bakrie untuk mengurusi perkara pajak tiga perusahaan
kelompok usaha itu. Masing-masing untuk mengurus surat banding ketetapan pajak
untuk PT Bumi Resources Tbk, surat ketetapan pajak untuk PT Kaltim Prima Coal dan
sunset policy
atau pemutihan
pajak PT Arutmin. Gayus memerinci, untuk Kaltim Prima dia dibayar US$ 500 ribu;
Bumi US$ 500 ribu; dan Arutmin US$ 2 juta. Menurut Gayus mengaku pekerjaan itu
diterima dari Alief Kuncoro melalui adiknya yang bernama Imam Cahyo Maliki. Dua
nama terakhir menurut Gayus masing-masing mendapat bayaran US$ 500 ribu. Gayus
juga menyebut meminta bantuan atasannya Maruli Pandopotan Manurung, dengan
imbalan US$ 1,5 juta. Pengakuan Gayus menerima bayaran dari Grup Bakrie itu,
adalah pengakuan yang kesekiankalinya. Pada 3 Juni 2010, Kabareskrim
Komjen Ito Sumardi mengatakan,
berdasarkan hasil penyidikan, Gayus mengaku
menerima bayaran dari
tiga perusahaan Grup Bakrie. Lalu di persidangan Haposan, 3 Agustus lalu, Gayus
kembali mengakui ada pembayaran dari perusahaan-perusahaan Grup Bakrie.
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam
penerimaan negara yang bersumber dari pajak terdapat beberapa hambatan
yang menyebabkan proses pemungutan pajak menjadi tidak berjalan lancar dan
tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti kasus
penyelewengan pajak oleh perusahaan Bakrie Group. Dari kasus ini dapat
disimpulkan bahwa perusahaan Bakrie Group telah melakukan tindakan molor pajak,
yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan Grup Bakrie ini telah
melanggar pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak
melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar.
Kasus ini juga
menunjukkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia belum berjalan dengan semestinya.
Masih banyak kasus-kasus penyelewengan pajak yang terjadi baik kasus yang
ketahuan atau tidak. Dan banyak dari kasus-kasus tersebut yang tidak
segera ditindaklanjuti.
SARAN
1. Sebagai warga negara yang baik kita harus memenuhi kewajiban sebagai wajib
pajak dan mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2. Seharusnya pemerintah mengusahakan agar tidak terjadi penyelewengan
pajak melalui peraturan perpajakan yang berlaku, serta menindaklanjuti
pelanggaran terkait perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak dan
fiskus.
DAFTAR PUSTAKA
Perpajakan:Konsep,
Teori, dan Isu
Jakarta : Kencana.
Diperoleh : 14 Mei 2013
Budi Marsono,
dari : http://marsonos.blogspot.com/2011/11/etika-bisnis-kasus-pajak-grup- bakrie.html Diperoleh : 14 Mei
2013
E Mei Amelia R, dari :
Diperoleh : 14 Mei
2013 dari :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar