Jumat, 07 November 2014

TUGAS SOFTSKILL 2 "KASUS PENGGELAPAN PAJAK"



TUGAS SOFTSKILL
KASUS PENGGELAPAN PAJAK OLEH PERUSAHAAN DI INDONESIA


DISUSUN OLEH :

NAMA              :           HERNA SETIA
KELAS              :           3EB25
NPM                 :           23212439


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014




PENDAHULUAN
KASUS PENGGELAPAN PAJAK OLEH PERUSAHAAN DI INDONESIA

         Pengertian Pajak secara umum dapat diartikan sebagai iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dari masyarakat berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan demi pembiayaan pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjuk secara langsung.
              Beberapa kasus pajak di Indonesia saat ini sudah meresahkan banyak  pihak, Pajak yang seharusnya menjadi alat pembiayaan dan pengaturan negara sudah di komoditikan berbagai kepentingan.
 Pemerintah dianggap kurang tegas dan memberikan banyak peluang dalam menghadapi kasus  pajak, Terlalu banyak terjadi pelanggaran atau kolusi di berbagai lini. Memang ada yang ketahuan dan mendapat sanksi, namun jika dibandingkan dengan yang tidak ketahuan, jumlahnya lebih banyak yang tidak ketahuan.
Grup Bakrie merupakan kumpulan perusahaan yang dimiliki oleh Aburizal Bakrie (Ical), ada banyak perusahaan yang dimilikinya, antara lain PT Bumi Resources Tbk PT Kaltim Prima Coal PT Arutmin Indonesia (KPC). Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi mereka untuk membayar  pajak.
 Namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan mafia pajak mereka dimaksudkan untuk kepentingan pribadi yang sebesar- besarnya. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, disisi lain tindakan Grup Bakrie ini justru  belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik

PEMBAHASAN
 
Jenderal (Ditjen) Pajak. ICW menemukan selisih pajak lebih rendah US$ 1,060 miliar dalam laporan keuangan salah satu perusahaan Grup Bakrie tersebut. Beberapa perusahan Grup Bakrie melakukan tindakan pegurangan dalam membayar pajak. Kasus ini berawal ketika Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekurangan bayar pajak tiga perusahaan Grup Bakrie pada 2007 senilai Rp 2,1 triliun. Jumlah ini merupakan rekor kasus pajak di Indonesia. Kasus pajak terbesar sebelumnya berasal dari penyimpangan pajak Asian Agri Group senilai Rp 1,3 triliun. Berikut Kronologis Perseteruan Bakrie-Pajak:
2007
 Keuntungan kotor PT Bumi Resources Tbk 
induk usaha PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia
naik 42 persen menjadi US$ 754 juta (Rp 6,8 triliun) dari US$ 529 juta (Rp 4,8 triliun) pada 2006.

Pertengahan 2008
Direktorat Jenderal Pajak memeriksa kasus dugaan manipulasi pajak tiga  perusahaan Grup Bakrie itu untuk tahun buku 2007.

4 Maret 2009
 Kantor Pajak menemukan dugaan kekurangan pembayaran pajak pada 2007 oleh ketiga perusahaan batu bara Grup Bakrie itu sekitar Rp 2,1 triliun. Perinciannya: KPC kurang Rp 1,5 triliun, Bumi Resources kurang Rp 376 miliar, Arutmin kurang Rp 300 miliar.

20 Maret 2009
 KPC menggugat Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak untuk membatalkan surat  perintah bukti permulaan penyidikan tanggal 4 Maret 2009.

29 Juni 2009
Kasus PT Bumi Resources ditingkatkan ke penyidikan.

8 Desember 2009
 Pengadilan Pajak membatalkan surat tanggal 4 Maret 2009. Namun Ditjen Pajak tetap melanjutkan penyidikan.

29 Januari 2010
Ditjen Pajak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas  putusan pengadilan pajak tanggal 8 Desember 2009.

4 Februari 2010
 KPC menggugat Ditjen Pajak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menaati putusan pengadilan pajak pada 8 Desember 2009.


9 Februari 2010
 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengalahkan KPC.

24 Mei 2010
 MA menolak PK Ditjen Pajak mengenai keberatan atas putusan pengadilan  pajak tanggal 8 Desember 2009 yang membatalkan surat dimulainya  penyidikan KPC.

3 November 2010
 Gugatan Bumi Resources terhadap Ditjen Pajak dikalahkan Pengadilan Pajak. Kasus pajak tiga perusahaan Grup Bakrie menjadi heboh, terutama karena ada pengakuan Gayus, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak, memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 September lalu. Gayus mengaku menerima dana US$ 3 juta dari Grup Bakrie untuk mengurusi perkara pajak tiga perusahaan kelompok usaha itu. Masing-masing untuk mengurus surat banding ketetapan pajak untuk PT Bumi Resources Tbk, surat ketetapan pajak untuk PT Kaltim Prima Coal dan
 sunset policy
 atau pemutihan pajak PT Arutmin. Gayus memerinci, untuk Kaltim Prima dia dibayar US$ 500 ribu; Bumi US$ 500 ribu; dan Arutmin US$ 2 juta. Menurut Gayus mengaku pekerjaan itu diterima dari Alief Kuncoro melalui adiknya yang bernama Imam Cahyo Maliki. Dua nama terakhir menurut Gayus masing-masing mendapat bayaran US$ 500 ribu. Gayus juga menyebut meminta bantuan atasannya Maruli Pandopotan Manurung, dengan imbalan US$ 1,5 juta. Pengakuan Gayus menerima bayaran dari Grup Bakrie itu, adalah  pengakuan yang kesekiankalinya. Pada 3 Juni 2010, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Gayus mengaku
 
menerima bayaran dari tiga perusahaan Grup Bakrie. Lalu di persidangan Haposan, 3 Agustus lalu, Gayus kembali mengakui ada pembayaran dari  perusahaan-perusahaan Grup Bakrie. 

PENUTUP

KESIMPULAN
Dalam penerimaan negara yang bersumber dari pajak terdapat  beberapa hambatan yang menyebabkan proses pemungutan pajak menjadi tidak berjalan lancar dan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang  berlaku. Seperti kasus penyelewengan pajak oleh perusahaan Bakrie Group. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa perusahaan Bakrie Group telah melakukan tindakan molor pajak, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan Grup Bakrie ini telah melanggar pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia  belum berjalan dengan semestinya. Masih banyak kasus-kasus  penyelewengan pajak yang terjadi baik kasus yang ketahuan atau tidak. Dan  banyak dari kasus-kasus tersebut yang tidak segera ditindaklanjuti.

SARAN
1.           Sebagai warga negara yang baik kita harus memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dan mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2.       Seharusnya pemerintah mengusahakan agar tidak terjadi penyelewengan  pajak melalui peraturan perpajakan yang berlaku, serta menindaklanjuti  pelanggaran terkait perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak dan fiskus.
 
DAFTAR PUSTAKA
Perpajakan:Konsep, Teori, dan Isu 
Jakarta : Kencana. Diperoleh : 14 Mei 2013


E Mei Amelia R, dari :
Diperoleh : 14 Mei 2013 dari :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar