Sabtu, 11 Oktober 2014

Tugas Softskill "PERANAN PAJAK TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN)"



TUGAS SOFTSKILL
ANGGARAN AKUNTANSI (BUDGETING AKUNTANSI)
PERANAN PAJAK TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN)



DISUSUN OLEH

NAMA                         :           HERNA SETIA
KELAS                          :           2EB25
MATA KULIAH             :           BAHASA INDONESIA
DOSEN                         :           DANANG WIJAYANTO




PERANAN PAJAK TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN)
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
2014





PERANAN PAJAK TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN)

PENDAHULUAN

Pajak merupakan suatu pungutan wajib kepada mereka yang seharusnya membayar pajak. Pajak dapat dipaksa, yakni pemerintah dapat memaksa. Adanya pajak diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan hidup semua masyarakat. Pajak ini sifatnya tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Pajak ini ada bermacam-macam. Dalam hubungannya dengan adanya suatu wilayah di permukaan bumi dan segala sesuatu yang bernilai di atasnya, dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus memiliki aturan yang jelas dan dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan bahwa, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
Pajak mempunyai berbagai fungsi diantaranya Budgetair yakni pajak dijadikan alat yang dimasukan kepada kas negara. Fungsi lainnya Registerend yakni pajak dijadikan sebagai alat-alat untuk mengatur kebijakan – kebijakan pemerintah (semakin tinggi harga barang semakin tinggi juga pajak yang dikeluarkan)
Pajak merupakan salah satu sumber  penerimaan APBN (Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara) yang selalu menjadi tolok ukur akan kemajuan bangsa Indonesia. Yang mendukung pertumbuhan pembangunan baik itu pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur merupakan target dari adanya APBN itu sendiri.
Dalam hal ini perananan pajak sangat penting, di antaranya tentu saja menjadi sumber utama penerimaan APBN yang bertujuan menciptakan lapangan kerja , untuk mengatasi adanya masalah makro ekonomi yaitu pengangguran.Sampai detik ini Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN terhadap pertumbuhan ekonomi 2013 dinilai minim di peerlukannya kesadaran masyarat yang akan pentingnya wajib pajak sesuai dengan  Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang yang berisi,kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
            Dalam penulisan ilmiah ini mengandung isi peranan pajak terhadap APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dengan manfaat dan tujuan untuk mengetahui peranan pajak terhadap APBN, menyadarkan masyarakat pentingnya membayar pajak, dijadikan bahan referensi untuk penulisan ilmiah selanjutnya.

PEMBAHASAN

Pengertian Anggaran (Budgeting)
Sukarno (2000) mengatakan bahwa anggaran merupakan rencana yang terorganisasi dan menyeluruh, dinyartakan dalam unit moneter untuk operasi dan sumber daya suatu perusahaan selama periode tertentu di masa yang akan datang.
Sedangkan menurut National Committee on Governmental Accounting (NCGA), saat ini Governmental Accounting Standarts Board (GASB), definisi anggaran (budget), yaitu:
“…. Rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu.”Perencanaan dalam menyiapkan anggaran sangatlah penting. Bagaimanapun juga jelas mengungkapkan apa yang akan dilakukan dimasa mendatang. Pemikiran strategis disetiap organisasi adalah proses dimana manajemen berfikir tentang pengintegrasian aktivitas organisasional ke arah tujuan yang beroerientasi kesasaran masa mendatang. Semakin bergejolak lingkungan pasar, teknologi atau ekonomi eksternal, manajemen akan didorong untuk menyusun stategi. Pemikiran strategis manajemen, direalisasi dalam berbagai perencanaan, dan proses integrasi keseluruhan ini didukung prosedur penganggaran organisasi.
 Pengertian Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Menurut Remsky K. Judisseno (1997:5) berpendapat bahwa,
Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.

Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan bahwa, Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000 yang berisi,
Setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.

Pengertian dan Landasan Hukum APBN
APBN(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yaitu suatu daftar atau rencana membuat secara rinci tentang sumber penerimaan negara dan pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu biasanya 1 tahun.Periode penyusunan dan pelaksanaan APBN di Indonesia di laksanakan tanggal 1 April 31 Maret tahun berikutnya (tahun anggaran)
Landasan hukum penyusunan APBN adalah terdapat pasal 23 Ayat 1 UUD 1945yang menyebutkan, Tiap- tiap tahun APBN di tetapkan undang-undang. Apabila dalam menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah maka pemerintah memakai anggaran tahun lalu.

Tujuan,Fungsi dan Cara Penyusunan APBN
1.      Tujuan Penyusunan APBN
Adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara sasaran meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
 2.   Fungsi /Kegunaan dari APBN
a.  Fungsi stabilisasi
APBN di jadikan sebagai pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan Negara teratur dan terkendali.
b.  Fungsi alokasi
 Melalui APBN dapat di ketahui besar alokasi dana yang di perlukan untuk tiap-tiap sektor pembangunan.
c. Fungsi distribusi
Dalam APBN,pendapatan yang di peroleh akan di gunakan(di distribusikan/kembali untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara di berbagai sektor pembangunan dan departemen keseluruhan di daerah.
d.  Fungsi regulasi.
APBN di gunakan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendalian tingkat inflasi.
Cara Penyusunan APBN.
Pemerintah menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan,di ajukan ke DPR.Oleh DPR RAPBN tersebut di sidangkan,jika RABN di tolak maka yang di gunakan adalah tahun lalu,jika RAPBN di terima  maka di sahkan menjadi APBN,APBN tersebut selanjutnya di kembalikan pemerintah ( presiden dan para menteri di laksanakan).
Sumber-sumber Pendapatan Negara
1.  Penerimaan dalam negri:
a.  Penerimaan pajak yang terdiri dari pajak dalam negri(PPh,PPn,PBB.bea atas tanah dan cukai) dan pajak perdagangan internasional (bea masuk dan pajak ekspor).
b.  Penerimaan bukan pajak yang terdiri dari penerimaan SDA.
2.  Hibah /Bantuan dari Negara Lain.
Jenis Pembelanjaan Pusat dan Daerah
1.  Pengeluaran Rutin:
Belanja pegawai,belanja barang dalam negri dan luar negri, subsidi daerah otonomi,biaya dan cicilan utang dalam negri dan luar negri.
 2. Pengeluaran Pembangunan:
Pembiayaan rupiah, bantuan proyek.

Pengaruh APBN terhadap perekonomian
1.  APBN merupakan bahan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
2.    APBN yang defisit,merupakan alat yang baik bagi peningkatan pembangunan ekonomi .
3.    APBN di gunakan untuk menentukan sasaran kuantitatif terhadap berbagai macam isu-isu  yang ada.
4.   Asas penyusunan APBN : mempengaruhi perekonomian:
-    Jika suatu Negara menganut APBN yang defisit, nantinya akan menyebabkan inflasi.
-     Jika suatu Negara menganut APBN yang surplus, nantinya menyebabkan deflasi.

  Pengaruh Pajak terhadap APBN
Berbicara kaitan atau hubungan antara pajak dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), merupakan hubungan yang saling berkaitan. Pajak,sebagai sumber penerimaan negara, adalah penyumbang terbesar APBN. Melalui APBN negara membuat rencana pendapatan dan belanja negara dalam kurun waktu satu tahun. Semua program kerja dan besarnya biaya dicatat disini, yang mencangkup seluruh daerah di wilayah Indonesia.
Jika penerimaan pajak negara dalam satu tahun tidak tercapai, APBN akan terganggu, jika APBN terganggu maka pembangunan-pembangunan di negarapun akan terganggu, sehingga pemerintah sangat berharap agar peran serta semua pihak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat menjalankannya dengan optimal. Bagi yang punya penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ), jika belum punya nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), maka harus segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan tentang “PERANAN PAJAK TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN)” dapatdisimpulkan bahwa pajak merupakan penyumbang dana terbesar dalam anggaran pendapatan negara, yang pada akhirnya juga akan dipakai untuk kepentingan negara, yakni diantaranya untuk belanja pegawai atau gaji pegawai, bayar hutang negara, pemerintah juga mengimpor buku untuk disumbangkan kepada masyarakat melalui APBN,oleh sebab itu wajib bagi kita membayar pajak kepada mereka yang seharusnya membayar pajak. Melalui APBN juga negara membuat rencana pendapatan dan belanja negara dalam kurun waktu satu tahun. Semua program kerja dan besarnya biaya dicatat disini, yang mencangkup seluruh daerah di wilayah Indonesia.
Jika penerimaan pajak negara dalam satu tahun tidak tercapai, APBN akan terganggu, jika APBN terganggu maka pembangunan-pembangunan di negarapun akan terganggu, sehingga pemerintah sangat berharap agar peran serta semua pihak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat menjalankannya dengan optimal

 Saran
            Diharapkannya kepada mereka yang seharusnya membayar pajak untuk tepat waktu dalam membayar wajib pajak, demi kesejahteraan masyarakat, kesejahteraan pembangunan negara serta pentingnya campur tangan pemerintah dalampengalokasian pajak untuk APBN dan pengawasan dalam sistem pemungutan pajak sehingga tujuan dan fungsi utama APBN dapat tercapai


DAFTAR PUSTAKA
Judisseno, Remsky K. 1996. Perpajakan. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Umum
  . 1997. Pajak dan Strategi Bisnis. Jakarta : PT. Gramdia  Pustaka Umum.
Mardiasmo. 2002. Perpajakan, Edisi Revisi. Cetakan Kesembilan. Jakarta: Andi.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia DJP. 2010. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.Bekasi : Kanwil DJP Jawa Barat II.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar