TUGAS SOFTSKILL
ANGGARAN
AKUNTANSI (BUDGETING AKUNTANSI)
DISUSUN
OLEH
NAMA : HERNA SETIA
KELAS : 2EB25
MATA KULIAH : BAHASA
INDONESIA
DOSEN : DANANG WIJAYANTO
PERANAN PAJAK
TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
2014
PERANAN PAJAK
TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN)
PENDAHULUAN
Pajak merupakan
suatu pungutan wajib kepada mereka yang seharusnya membayar pajak. Pajak dapat
dipaksa, yakni pemerintah dapat memaksa. Adanya pajak diharapkan akan
meningkatkan kesejahteraan hidup semua masyarakat. Pajak ini sifatnya tidak
dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Pajak ini ada
bermacam-macam. Dalam hubungannya dengan adanya suatu wilayah di permukaan bumi
dan segala sesuatu yang bernilai di atasnya, dalam pelaksanaan pemungutan pajak
harus memiliki aturan yang jelas dan dipungut berdasarkan
undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945
pasal 23A yang menyatakan bahwa, pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
Pajak mempunyai
berbagai fungsi diantaranya Budgetair yakni pajak dijadikan alat yang dimasukan
kepada kas negara. Fungsi lainnya Registerend yakni pajak dijadikan sebagai
alat-alat untuk mengatur kebijakan – kebijakan pemerintah (semakin tinggi harga
barang semakin tinggi juga pajak yang dikeluarkan)
Pajak merupakan
salah satu sumber penerimaan APBN (Anggaran Belanja dan Pendapatan
Negara) yang selalu menjadi tolok ukur akan kemajuan bangsa Indonesia. Yang
mendukung pertumbuhan pembangunan baik itu pertumbuhan ekonomi maupun
pembangunan infrastruktur merupakan target dari adanya APBN itu sendiri.
Dalam hal ini
perananan pajak sangat penting, di antaranya tentu saja menjadi sumber utama
penerimaan APBN yang bertujuan menciptakan lapangan kerja , untuk mengatasi
adanya masalah makro ekonomi yaitu pengangguran.Sampai detik ini Peran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN terhadap pertumbuhan ekonomi 2013
dinilai minim di peerlukannya kesadaran masyarat yang akan pentingnya wajib
pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana
telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang yang berisi,kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam
penulisan ilmiah ini mengandung isi peranan pajak terhadap APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara) dengan manfaat dan tujuan untuk mengetahui
peranan pajak terhadap APBN, menyadarkan masyarakat pentingnya membayar pajak,
dijadikan bahan referensi untuk penulisan ilmiah selanjutnya.
PEMBAHASAN
Pengertian
Anggaran (Budgeting)
Sukarno (2000)
mengatakan bahwa anggaran merupakan rencana yang terorganisasi dan menyeluruh, dinyartakan
dalam unit moneter untuk operasi dan sumber daya suatu perusahaan selama
periode tertentu di masa yang akan datang.
Sedangkan menurut National Committee on Governmental
Accounting (NCGA), saat ini Governmental Accounting Standarts
Board (GASB), definisi
anggaran (budget), yaitu:
“…. Rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu.”Perencanaan dalam menyiapkan anggaran sangatlah penting. Bagaimanapun juga jelas mengungkapkan apa yang akan dilakukan dimasa mendatang. Pemikiran strategis disetiap organisasi adalah proses dimana manajemen berfikir tentang pengintegrasian aktivitas organisasional ke arah tujuan yang beroerientasi kesasaran masa mendatang. Semakin bergejolak lingkungan pasar, teknologi atau ekonomi eksternal, manajemen akan didorong untuk menyusun stategi. Pemikiran strategis manajemen, direalisasi dalam berbagai perencanaan, dan proses integrasi keseluruhan ini didukung prosedur penganggaran organisasi.
“…. Rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu.”Perencanaan dalam menyiapkan anggaran sangatlah penting. Bagaimanapun juga jelas mengungkapkan apa yang akan dilakukan dimasa mendatang. Pemikiran strategis disetiap organisasi adalah proses dimana manajemen berfikir tentang pengintegrasian aktivitas organisasional ke arah tujuan yang beroerientasi kesasaran masa mendatang. Semakin bergejolak lingkungan pasar, teknologi atau ekonomi eksternal, manajemen akan didorong untuk menyusun stategi. Pemikiran strategis manajemen, direalisasi dalam berbagai perencanaan, dan proses integrasi keseluruhan ini didukung prosedur penganggaran organisasi.
Pengertian
Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah
bersumber dari sektor pajak. Menurut Remsky K. Judisseno (1997:5) berpendapat
bahwa,
Pajak adalah
suatu kewajiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota
masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan
nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan
untuk tujuan kesejahteraan dan negara.
Dari definisi
pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan
pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional
kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan
Peraturan-peraturan pemerintah.
Undang-Undang
Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan
kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan
kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh
wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan
penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan
pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk
tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Kepercayaan
yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh
pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan
sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut,
pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk
melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang
berlaku.
Sesuai dengan
Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap
warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di
Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari
kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan
Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system
self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan,
berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan,
dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini
kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
Dalam
bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan bahwa, Pajak
adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di
paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dalam
pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun
2000 yang berisi,
Setiap wajib pajak yang memperoleh
penghasilan dari kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas
penghasilan yang diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak
tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.
Pengertian dan
Landasan Hukum APBN
APBN(Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara) yaitu suatu daftar atau rencana membuat secara
rinci tentang sumber penerimaan negara dan pengeluarannya dalam jangka waktu
tertentu biasanya 1 tahun.Periode penyusunan dan pelaksanaan APBN di Indonesia
di laksanakan tanggal 1 April 31 Maret tahun berikutnya (tahun anggaran)
Landasan hukum
penyusunan APBN adalah terdapat pasal 23 Ayat 1 UUD 1945yang
menyebutkan, Tiap- tiap tahun APBN di tetapkan undang-undang. Apabila dalam
menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah maka pemerintah memakai anggaran
tahun lalu.
Tujuan,Fungsi dan Cara Penyusunan
APBN
1. Tujuan
Penyusunan APBN
Adalah untuk
mengatur pendapatan dan pengeluaran negara sasaran meningkatkan kesejahteraan
rakyat dapat tercapai.
2. Fungsi
/Kegunaan dari APBN
a. Fungsi stabilisasi
APBN di jadikan
sebagai pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan Negara
teratur dan terkendali.
b. Fungsi alokasi
Melalui
APBN dapat di ketahui besar alokasi dana yang di perlukan untuk tiap-tiap
sektor pembangunan.
c. Fungsi distribusi
Dalam
APBN,pendapatan yang di peroleh akan di gunakan(di distribusikan/kembali untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara di berbagai sektor pembangunan dan
departemen keseluruhan di daerah.
d. Fungsi regulasi.
APBN di gunakan
sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendalian tingkat inflasi.
Cara Penyusunan APBN.
Pemerintah
menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan,di ajukan ke DPR.Oleh DPR RAPBN
tersebut di sidangkan,jika RABN di tolak maka yang di gunakan adalah tahun
lalu,jika RAPBN di terima maka di sahkan menjadi APBN,APBN tersebut
selanjutnya di kembalikan pemerintah ( presiden dan para menteri di
laksanakan).
Sumber-sumber Pendapatan Negara
1. Penerimaan dalam
negri:
a. Penerimaan pajak yang terdiri dari pajak dalam
negri(PPh,PPn,PBB.bea atas tanah dan cukai) dan pajak perdagangan internasional
(bea masuk dan pajak ekspor).
b. Penerimaan
bukan pajak yang terdiri dari penerimaan SDA.
2. Hibah /Bantuan dari
Negara Lain.
Jenis Pembelanjaan Pusat dan Daerah
1. Pengeluaran Rutin:
Belanja
pegawai,belanja barang dalam negri dan luar negri, subsidi daerah otonomi,biaya
dan cicilan utang dalam negri dan luar negri.
2. Pengeluaran
Pembangunan:
Pembiayaan
rupiah, bantuan proyek.
Pengaruh APBN
terhadap perekonomian
1. APBN merupakan bahan
untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
2. APBN yang
defisit,merupakan alat yang baik bagi peningkatan pembangunan ekonomi .
3. APBN di
gunakan untuk menentukan sasaran kuantitatif terhadap berbagai macam
isu-isu yang ada.
4. Asas penyusunan
APBN : mempengaruhi perekonomian:
- Jika suatu
Negara menganut APBN yang defisit, nantinya akan menyebabkan inflasi.
- Jika
suatu Negara menganut APBN yang surplus, nantinya menyebabkan deflasi.
Pengaruh
Pajak terhadap APBN
Berbicara
kaitan atau hubungan antara pajak dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara
(APBN), merupakan hubungan yang saling berkaitan. Pajak,sebagai sumber
penerimaan negara, adalah penyumbang terbesar APBN. Melalui APBN negara membuat
rencana pendapatan dan belanja negara dalam kurun waktu satu tahun. Semua
program kerja dan besarnya biaya dicatat disini, yang mencangkup seluruh daerah
di wilayah Indonesia.
Jika penerimaan
pajak negara dalam satu tahun tidak tercapai, APBN akan terganggu, jika APBN
terganggu maka pembangunan-pembangunan di negarapun akan terganggu, sehingga
pemerintah sangat berharap agar peran serta semua pihak dalam pemenuhan hak dan
kewajiban perpajakan dapat menjalankannya dengan optimal. Bagi yang punya
penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ), jika belum punya
nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), maka harus segera mendaftarkan diri untuk
mendapatkan NPWP.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan
tentang “PERANAN PAJAK TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN)”
dapatdisimpulkan bahwa pajak merupakan penyumbang dana terbesar dalam anggaran
pendapatan negara, yang pada akhirnya juga akan dipakai untuk kepentingan
negara, yakni diantaranya untuk belanja pegawai atau gaji pegawai, bayar hutang
negara, pemerintah juga mengimpor buku untuk disumbangkan kepada masyarakat
melalui APBN,oleh sebab itu wajib bagi kita membayar pajak kepada mereka yang
seharusnya membayar pajak. Melalui APBN juga negara membuat rencana pendapatan
dan belanja negara dalam kurun waktu satu tahun. Semua program kerja dan
besarnya biaya dicatat disini, yang mencangkup seluruh daerah di wilayah
Indonesia.
Jika penerimaan
pajak negara dalam satu tahun tidak tercapai, APBN akan terganggu, jika APBN
terganggu maka pembangunan-pembangunan di negarapun akan terganggu, sehingga
pemerintah sangat berharap agar peran serta semua pihak dalam pemenuhan hak dan
kewajiban perpajakan dapat menjalankannya dengan optimal
Saran
Diharapkannya
kepada mereka yang seharusnya membayar pajak untuk tepat waktu dalam membayar
wajib pajak, demi kesejahteraan masyarakat, kesejahteraan pembangunan negara
serta pentingnya campur tangan pemerintah dalampengalokasian
pajak untuk APBN dan pengawasan dalam sistem pemungutan pajak sehingga tujuan
dan fungsi utama APBN dapat tercapai
DAFTAR PUSTAKA
Judisseno, Remsky K. 1996. Perpajakan. Jakarta : PT.
Gramedia Pustaka Umum
. 1997. Pajak dan
Strategi Bisnis. Jakarta : PT. Gramdia Pustaka Umum.
Mardiasmo. 2002. Perpajakan, Edisi Revisi. Cetakan
Kesembilan. Jakarta: Andi.
Kementrian Keuangan Republik
Indonesia DJP. 2010. Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.Bekasi : Kanwil DJP Jawa Barat
II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar