Senin, 28 Desember 2015

tugas softskill "pemeriksaan audit atau etika profesi akuntansi terhadap perusahaan petral"


TUGAS SOFTSKILL
PEMERIKSAAN AUDIT ATAU ETIKA PROFESI AKUNTANSI TERHADAP PERUSAHAAN PETRAL





DISUSUN OLEH
HERNA SETIA
23212439

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015

Petral adalah anak perushaan PT. Pertamina yang mempunyai tugas melakukan ekspor dan impor minyak. Banyak analis menyebutkan Petral adalah perusahaan sarang korupsi. praktek rent-seeking economy terjadi didalam anak perusahaan Pertamina ini. Berbagai kontroversi juga menyeruak terkait kehadiran Petral khususnya ketika dihubungkan dengan praktek mafia minyak dan gas di Indonesia.
Perusahaan ini disinyalir menjadi perpanjangan tangan pihak ketiga untuk masuk proses pengadaan minyak. Pihak ketiga inilah yang membocorkan informasi pengadaan minyak, memunculkan perhitungan harga, dan mengatur tender. Sebelum disampaikan ke peserta tender, si pembocor menyampaikannya dulu ke jaringan tersebut.
Hasil audit forensik KordaMentha, mengindikasikan secara faktual bahwa ada pertukaran informasi via e–mail dari para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor, ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, ada juga pengaturan tender MIGAS dan kelemahan pengendalian HPS, terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor KordaMentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku siap melakukan audit terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) kembali. Sebelumnya, BPK telah melakukan audit terhadap anak usaha PT Pertamina (Persero) ini pada 2012-2013. Kepala BPK Harry Azhar Azis mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melihat beberapa data yang bisa dijadikan rujukan agar BPK untuk melakukan audit Petral lagi

Dari hasil audit itu pula ditemukan semua pemasok minyak mentah dan bahan bakar minyak ke Pertamina melalui Petral pada periode tersebut ternyata berafiliasi dengan satu badan yang sama. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengungkapkan, badan itu kerap menggunakan perusahaan perantara (fronting traders) dan perusahaan minyak milik negara (national oil company/NOC) untuk mengeruk keuntungan. Akibat permainan ini, Pertamina tak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak. Diskon bagi Pertamina yang seharusnya bisa mencapai US$ 1,3 per barel menyusut menjadi cuma US$ 30 sen per barel.

Review Kasus Petral

Nama KAP yang melakukan auditor pada perusahaan Petral yakni Auditor asal Australia (KAP Kordamentha)
Jenis Audit yang dilakukan oleh KAP Kordamentha yakni Audit Forensik, Audit Foresik adalah audit yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan didalam maupun diluar sistem secara komprehensif.
Prosedur Audit Forensik yang dilakukan  yakni Identifikasi masalah : Auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang akan dibahas. Pemahaman tersebut untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
  • Pembicaraan dengan klien : Auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodelogi audit, limitasi, dan jangka waktu. 
  • Pemeriksaan pendahuluan : Auditor melakukan pengumpulan data menggunakan 5W + 2H (Who, What, Where, When, Why, How, How much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi 4 W + 1H
  • Pengembangan rencana dan pemeriksaan : Auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas individu dalam tim.
  • Pemeriksaan lanjutan : Auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Auditor akan menjalankan teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
  • Penyusunan laporan : Pada tahap akhir, auditor akan melkaukan penyusunan laporan hasil audit forensic. Dalam lapora ini ada 3 poin yang harus diungkapkan antara lain : Kondisi : yaitu kondisi yang terjadi sebenarnya. Kriteria :standar patokan dalam pelaksanaan kegiatan.
  Simpulan berisi kesimpulan mencakup sebab fraud dan penjelasan kondisi fraud, Bahwa KAP Kordamentha telah melakukan audit sesuai dengan kode etik yang baik dan benar yang berisi Kordamentha telah melakukan proses audit tidak memihak kepada suatu kepentingan manapun hanya berdasarkan standar kompetensi profesionalnya sesuai dengan Aturan Etika Akuntan Publik no. 100 (Independensi, Integritas, Objektivitas) dan 201 (Standar umum)
Temuan KAP yakni adanya ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, Adanya pengaturan tender MIGAS dan kelemahan pengendalian HPS, Adanya pertukaran informasi via e-mail dari para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor, Adanya Pegawai setingkat dengan manajer bekerjasama dengan pihak luar dan membuat harga minyak dan BBM  yang dibeli menjadi lebih mahal, Adanya pihak ketiga (badan usaha) diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga (jaringan mafia) minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun. 

http://kontrasnews.com/index.php/2015/11/16/kasus-petral-siapa-yang-membocorkan-hasil-audit-petral/http://garutnews.com/jaringan-mafia-
migas.htmlhttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/16/091000126/Proses.Hukum.Petral.Audit.Kordamentha.Bisa.Lengkapi.Hasil.BPK
migas.htmlhttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/16/091000126/Proses.Hukum.Petral.Audit.Kordamentha.Bisa.Lengkapi.Hasil.BPK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar