TUGAS
SOFTSKILL
PEMERIKSAAN
AUDIT ATAU ETIKA PROFESI AKUNTANSI TERHADAP PERUSAHAAN PETRAL
DISUSUN OLEH
HERNA SETIA
23212439
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
Petral adalah anak perushaan PT. Pertamina yang mempunyai tugas melakukan ekspor dan impor minyak. Banyak analis menyebutkan Petral adalah perusahaan sarang korupsi. praktek rent-seeking economy terjadi didalam anak perusahaan Pertamina ini. Berbagai kontroversi juga menyeruak terkait kehadiran Petral khususnya ketika dihubungkan dengan praktek mafia minyak dan gas di Indonesia.
Perusahaan ini disinyalir menjadi perpanjangan tangan
pihak ketiga untuk masuk proses pengadaan minyak. Pihak ketiga inilah yang
membocorkan informasi pengadaan minyak, memunculkan perhitungan harga, dan
mengatur tender. Sebelum disampaikan ke peserta tender, si pembocor
menyampaikannya dulu ke jaringan tersebut.
Hasil audit forensik KordaMentha, mengindikasikan
secara faktual bahwa ada pertukaran informasi via e–mail dari para pegawai yang
berkomunikasi dengan vendor, ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya
harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses
pengadaan, ada juga pengaturan tender MIGAS dan kelemahan pengendalian HPS,
terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. Berdasarkan temuan
lembaga auditor KordaMentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) menguasai
kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama
tiga tahun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku siap melakukan audit terhadap Pertamina
Energy Trading Limited (Petral) kembali. Sebelumnya, BPK telah melakukan audit
terhadap anak usaha PT Pertamina (Persero) ini pada 2012-2013. Kepala BPK Harry
Azhar Azis mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melihat beberapa data
yang bisa dijadikan rujukan agar BPK untuk melakukan audit Petral lagi
Dari hasil audit itu pula ditemukan semua pemasok
minyak mentah dan bahan bakar minyak ke Pertamina melalui Petral pada periode
tersebut ternyata berafiliasi dengan satu badan yang sama. Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengungkapkan, badan itu kerap menggunakan
perusahaan perantara (fronting traders) dan perusahaan minyak milik negara
(national oil company/NOC) untuk mengeruk keuntungan. Akibat permainan ini,
Pertamina tak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak. Diskon bagi
Pertamina yang seharusnya bisa mencapai US$ 1,3 per barel menyusut menjadi cuma
US$ 30 sen per barel.
Review Kasus Petral
Nama KAP yang melakukan auditor pada perusahaan Petral yakni Auditor asal
Australia (KAP Kordamentha)
Jenis Audit yang dilakukan oleh KAP Kordamentha yakni Audit
Forensik, Audit Foresik adalah audit yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan
kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan didalam maupun diluar
sistem secara komprehensif.
Prosedur Audit Forensik yang dilakukan yakni Identifikasi masalah : Auditor
melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang akan dibahas. Pemahaman tersebut
untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa
dilakukan secara tepat sasaran.
- Pembicaraan dengan klien : Auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodelogi audit, limitasi, dan jangka waktu.
- Pemeriksaan pendahuluan : Auditor melakukan pengumpulan data menggunakan 5W + 2H (Who, What, Where, When, Why, How, How much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi 4 W + 1H
- Pengembangan rencana dan pemeriksaan : Auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas individu dalam tim.
- Pemeriksaan lanjutan : Auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Auditor akan menjalankan teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
- Penyusunan laporan : Pada tahap akhir, auditor akan melkaukan penyusunan laporan hasil audit forensic. Dalam lapora ini ada 3 poin yang harus diungkapkan antara lain : Kondisi : yaitu kondisi yang terjadi sebenarnya. Kriteria :standar patokan dalam pelaksanaan kegiatan.
Temuan KAP yakni adanya ketidakefisienan
rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan
Petral dalam proses pengadaan, Adanya pengaturan tender MIGAS dan kelemahan
pengendalian HPS, Adanya pertukaran informasi via e-mail dari para pegawai yang
berkomunikasi dengan vendor, Adanya Pegawai setingkat dengan manajer
bekerjasama dengan pihak luar dan membuat harga minyak dan BBM yang
dibeli menjadi lebih mahal, Adanya pihak ketiga (badan usaha) diluar bagian
manajemen Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli
minyak mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan
sendiri, menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan
aksi. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang optimal dan
terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga (jaringan mafia) minyak dan
gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar
Rp 250 triliun selama tiga tahun.
http://kontrasnews.com/index.php/2015/11/16/kasus-petral-siapa-yang-membocorkan-hasil-audit-petral/http://garutnews.com/jaringan-mafia-
migas.htmlhttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/16/091000126/Proses.Hukum.Petral.Audit.Kordamentha.Bisa.Lengkapi.Hasil.BPK
migas.htmlhttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/16/091000126/Proses.Hukum.Petral.Audit.Kordamentha.Bisa.Lengkapi.Hasil.BPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar