TUGAS SOFTSKILL
BENTUK KOPERASI, PRINSIP KOPERASI, TUJUAN KOPERASI
HERNA
SETIA
2EB25
23212439
PEREKONOMIAN INDONESIA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013/2014
BENTUK KOPERASI
Ketentuan
Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
KOPERASI PRIMER DAN
KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang
–orang.
• Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi .
¬
Koperasi
Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau
Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya,
Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis
atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk,
maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang
bersangkutan.
Jika
dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok
koperasi.
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini,
bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI
YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60
Tahun 1959)
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
PRINSIP KOPERASI
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
1.Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat
sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan
bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara
aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang
dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu
suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
·
Mengembangkan koperasi.
Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak
dapat dibagikan.
·
Dibagikan kepada
anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
·
Mendukung kegiatan
lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
¬ Prinsip Munkner
• Keanggotaan
bersifat sukarela
• Keanggotaan
terbuka
• Pengembangan
anggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg
kumpulan orang-orang
• Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan
sukarela
• Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
¬ Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja
terbatas
• SHU untuk
cadangan
• Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya
kepada anggota
• Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
¬ Prinsip ICA
(International Cooperative Allience)
• Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat
regional,nasional maupun internasional
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992,
menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar